“SPDP Kadaluarsa, Kejari Ngada Harus Tolak Berkas Kasus Bandara Surabaya II Mbay”

20230602 085925 1 jpg

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. pura-pura lupa tentang Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menyatakan : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

BACA JUGA:  Para Tersangka Kasus Korupsi Proyek Terminal Kembur Disarankan Ajukan Praperadilan

Merujuk pada Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tersebut, seharusnya
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada
pihak-pihak yang menjadi terlapor atau calon tersangka dalam kasus
Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay dalam waktu paling lambat 7 hari sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/1/I/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari 2023.

BACA JUGA:  Sambut Kapolda Baru,Warganet NTT: Keadilan Segera Nyata Buat Astrid dan Lael

Kami tidak mengetahui apakah Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. sudah menyerahkan SPDP ke pihak Kejari Ngada dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan, namun pihak-pihak yang menjadi calon tersangka dalam kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sama sekali tidak memperoleh SPDP itu.