“Status Tahanan Kota, Ferdianus Tahu Harus Diberhentikan Sebagai Kepala Sekolag SMKN 1 Wae Ri’i”

20221130 162121 1 jpg

Salah satu tersangka dalam kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu atas nama Ferdianus Tahu diketahui masih menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Wae Ri’i, oleh karenanya publik bertanya-tanya apakah dengan statusnya sebagai tahanan kota itu Ferdianus Tahu dapat secara maksimal, serius dan terfokus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMKN 1 Wae Ri’i..??

BACA JUGA:  Intimidasi Saksi Kunci, Ferdianus Tahu Layak Ditahan

Dengan predikatnya selaku tersangka dalam kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu, yang mobilitasnya dibatasi karena berstatus tahanan kota, maka bagaimana mungkin Ferdianus Tahu selaku Kepala SMKN 1 Wae Ri’i bisa memperkuat kurikulum, memperkuat kapasitas manajemen sekolah, memperkuat sumber daya tenaga kependidikan, dan melakukan perbaikan yang berkesinambungan di SMKN 1 Wae Ri’i..??

Pada hakekatnya tindakan
Ferdianus Tahu dalam kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu, adalah nyata-nyata tindakan yang terindikasi tidak menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia, bukan merupakan teladan perilaku bagi peserta didik dan masyarakat serta merupakan sikap yang sangat tidak menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.