“Status Tahanan Kota, Ferdianus Tahu Harus Diberhentikan Sebagai Kepala Sekolag SMKN 1 Wae Ri’i”

20221130 162121 1 jpg

Pasal 51 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan Guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. 

Lalu Pasal 30 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menegaskan Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan.

BACA JUGA:  “SPDP Kadaluarsa, Kejari Ngada Harus Tolak Berkas Kasus Bandara Surabaya II Mbay”

Oleh karena itu wajib hukumnya bagi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk kelak segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Ferdianus Tahu sebagai Kepala SMKN 1 Wae Ri’i, dan selanjutnya segera menunjuk penggantinya yang kredibel dan berintegritas demi peningkatan mutu pendidikan di SMKN 1 Wae Ri’i.