Usir Wartawan Meliputi Sidang, Oknum Hakim Pengadilan Negeri Pati Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

20220823 182419 1 jpg

PATI, SOROTNTT.COM-Berbuntut panjang terkait pengusiran jurnalis/wartawan sekaligus Pimpinan redaksi Newslan-id dalam peliputan jalannya sidang hari Senin 22 Agustus 2022 di pengadilan negeri Pati. Selasa(23/08/2022)

Seharusnya seorang hakim yang mengetahui dan faham hukum perundangan,harusnya memberikan contoh ke masyarakat untuk menjalankan dan mematuhi undang undang khusus dalam hal ini perundangan terkait jurnalis.

BACA JUGA:  Kunjungi Naikliu, Gubernur VBL Ajak Masyarakat Kembangkan Potensi Desa

Tindakan mengusir dan meminta meninggalkan ruangan persidangan. akhirnya meninggalkan ruang sidang karena enggan berdebat.

Jika kejadian kalau ini di biarkan dikhawatirkan insiden ini akan menjadi preseden buruk terhadap peliputan persidangan ke depan karena hakim merasa mampu melanggar Undang-Undang Pers.

Diharapkan teman-teman pers lainnya jangan diam terhadap dugaan penghinaan terhadap profesi , jangan kita biarkan kebiasaan hakim ini terjadi terus menerus.
Wartawan kerja dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Jalan Menuju Desa Bere Rusak Parah,Warga Tagih Janji Bupati Manggarai

Dan perlu diketahui persidangan terdakwa RH terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, sah saja jika pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya.