Pelapor Kasus Politik Uang di Kabupaten Manggarai, Surati Kapolri

20240424 155737

MANGGARAI, SOROTNTT.Com- Pelapor kasus Politik Uang, Yeremias Guntur, yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT, Surati Kapolri.

Surat tersebut prihal” Mohon perhatian khusus atas laporan tindak pidana pemilu politik uang(Money Politik) di Polres Manggarai, yang telah dilaporkan pada 29 maret 2024, dengan nomor LP/B/47/ 111/ 2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.

BACA JUGA:  Maria Devianeta Nanggor Meraih Prestasi Gemilang Pada Kejuaraan Dunia Kempo 2023 di Portugal

Dalam salinan surat yang diterima media ini pada Rabu 24 April 2024, pelapor merasa perlu dan penting untuk menyampaikan beberapa hal:

Pertama, Pelapor menyampaikan perkembangan laporan atas tindak pidana pemilu/politik uang dan materi lainya yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai di Polres Manggarai.

Kedua, Polres Manggarai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP Sidik /10 /1V /2024/ Satuan Reskrim, tanggal 29 Maret 2024.

BACA JUGA:  Kunker ke Atambua,Pangdam IX/Udayana :Laksanakan Tugas Dengan Penuh Semangat Pantang Menyerah

Ketiga, pada tanggal 1 April 2024 atas nama Kapolres Manggarai, Kepala satuan reskrim mengirim surat kepada pelapor, dengan nomor SP2HP/20/111/2024/Sat. Reskrim, Prihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.