Akhir Tahun 2023 Semua THL di Kabupaten Manggarai Akan Dihapus

20230125 044811 1 jpg

“Penerimaan asli daerah itu ada di sektor PBB perkotaan. Pada tahun 2022 ini rendah realisasinya. Nah,oleh karena itu, bupati dan wakil bupati mengambil kebijakan, kita perbantukan teman-teman dari tenaga harian lepas ini untuk 3 sampai 4 bulan ke depan di kelurahan,” katanya.

“Pengaturannya tunggu masukan nama dari perangkat daerah. Mereka ini nanti satu dua hari secara teknis diberi pembekalan oleh badan pendapatan daerah. Selama 3 bulan kita genjot mereka untuk sama-sama melakukan penagihan PBB,” tutur sekda Fansi.

BACA JUGA:  Jelang Komuni Pertama, Warga di Pacar Bergairah Ikut Vaksin

Kebijakan penghapusan tenaga honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebagaimana ditegaskan pada PP tersebut bahwa yang disebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Peraturan tersebut sekaligus melarang pemerintah daerah untuk tidak lagi mempekerjakan pegawai berstatus non-ASN seperti honorer dan THL.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Buka Rakornas Kepala Daerah Forkopimda Tahun 2023

Dihimpun dari sumber Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, diketahui bahwa jumlah pegawai non ASN hingga awal tahun 2023 tercatat sebanyak 3.260 orang terdiri dari guru, nakes dan tenaga teknis.