Bentuk Dukungan Terhadap Romo Paschal, TPDI Kirim Surat Terbuka

20230308 051016 1 jpg

– Sdr. Kolonel TNI-AL BAMBANG PANJI PRIYANGGODO -Pekerjaan Anggota TNI-AL, selaku Wakil Kepala BADAN INTELIJEN NEGARA DAERAH (WAKA BINDA), PROVINSI KEPULAUAN RIAU di Batam, untuk selanjutnya disebut sebagai——————————————————-TERLAPOR.

 Adapun hal-hal yang menjadi dasar dan alasan Laporan PELAPOR adalah 

sbb. : 

1. Bahwa Perdagangan Orang merupakan Tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta merupakan Perbuatan Melanggar Hak Asasi Manusia sehingga harus dicegah dan diberantas, karena jaringan kejahatannya telah meluas, terorganisir dan tidak terorganisir, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, dan telah menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap HAM.

BACA JUGA:  Kasus Tindak Pidana Pemilu, Caleg Asal Matim Dihukum 1 Bulan Penjara dan Denda Rp3 Juta 

2. Bahwa keinginan untuk mencegah dan menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan Kerjasama antara Aparat Penegak Hukum dan Peran Serta Masyarakat secara luas, perlu terus dibina dan digalakan.