SOROTNTT.COM-Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH., M.Hum. menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Manggarai Timur, pada Jumat (31/3/2023).
Sebagaimana diketahui bersama bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan agenda tahuhan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 69 bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPj) kepada DPRD, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPj Kepala Daerah kepada DPRD dimaksud, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran dan dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.