SOROTNTT.Com– Marsel Nagus Ahang selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat (LPPDM) NTT, Meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk segera menyegel hotel Revaya di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Karena diduga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari Dinas lingkungan hidup.
Kepada Media ini Sabtu 10 Juli 2023, Pria yang biasa disapa Marsel Ahang itu menyampaikan,”Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai untuk segera mengambil sikap segera segel hotel Revayah yang diduga tidak memiliki Dokumen Persetujuaan Lingkungan (DPP) dan B3″.
Apalagi kata Marsel Ahang, Limbah B3, hasil dari produksi baik pada skala rumah tangga, industri yang bisa menyebabkan uapan gas beracun dan debu cair atau padat sehingga mempengaruhi dilingkungan sekitarnya.
Menurut Marsel Ahang, bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan Limbah B3 Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dapat dipidana Dangan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit (satu miliar rupiah) dan paling banyak denda tiga miliar rupiah).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 2 ayat 1 bahwa:
Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan:
a. pengangkutan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengumpulan;
d. pemanfaatan;
e. pengolahan; dan
f. penimbunan.
Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
Maka kepada Badan Usaha penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Dasar Penyimpanan Sementara Limbah B3:
Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan MENLH Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunBeracun (B3).
Peraturan MENLH Nomor 30 Tahun 2009, tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 2 tahun 1995, tentang Dokumen Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Got a Question?
Find us on social media or Contact us and we’ll get back to you as soon as possible.