SOROTNTT.Com– Marsel Nagus Ahang selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat (LPPDM) NTT, Meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk segera menyegel hotel Revaya di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Karena diduga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari Dinas lingkungan hidup.
Kepada Media ini Sabtu 10 Juli 2023, Pria yang biasa disapa Marsel Ahang itu menyampaikan,”Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai untuk segera mengambil sikap segera segel hotel Revayah yang diduga tidak memiliki Dokumen Persetujuaan Lingkungan (DPP) dan B3″.
Apalagi kata Marsel Ahang, Limbah B3, hasil dari produksi baik pada skala rumah tangga, industri yang bisa menyebabkan uapan gas beracun dan debu cair atau padat sehingga mempengaruhi dilingkungan sekitarnya.
Menurut Marsel Ahang, bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan Limbah B3 Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dapat dipidana Dangan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit (satu miliar rupiah) dan paling banyak denda tiga miliar rupiah).