Daerah

Hotel Revayah di Manggarai Diduga Belum Memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

Img 20230609 wa0245 1

SOROTNTT.Com-Hotel Revayah di Ruteng, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai, NTT, Kanis Nasak, Kepada awak media baru-baru ini.

Ada sebagian hotel di Kabupaten Manggarai belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, salah satunya Hotel Revayah. 

Lanjut kata Kanis, belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan tersebut karena kurangnya kesadaran pengusaha.

Padahal ungkap Kanis, Jika belum Mengantongi dokumen persetujuan lingkungan, seharusnya belum bisa beroperasi. 

“Kurangnya kesadaran pengusaha, seharusnya jangan beroperasi sebelum memiliki dokumen persetujuan lingkungan” kata Kanis. 

Lebih lanjut menurut Kanis, Hotel Revayah sementara proses pengajuan dokumen persetujuan lingkungan dan limbah B3. 

BACA JUGA:  Kanwil Ditje Perbendaharaan Sumatera Barat Raih Predikat Zona Integritas WBK 2021

“Mereka (Hotel Revayah) sementara proses pengajuan dokumen persetujuan lingkungan dan B3” ujar Kanis. 

Berdasarkan data yang dikantongi media ini hotel Revayah telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu, Namun belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, dan limbah B3. 

Hotel Revayah merupakan salah satu hotel yang berada di Kota Ruteng Ibu Kota Kabupaten Manggarai. 

Hotel Revayah ini tepatnya di Langgo, Keluran Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. 

Jarak dari bandara Frans Sales Lega Kabupaten Manggarai menuju Hotel Revayah kurang 3 km. 

Jika menggunakan kendaraan roda dua bisa ditempuh dengan waktu kurang lebih 6 menit.

Sementara itu, Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 2 ayat 1 bahwa :

BACA JUGA:  Defeated Warriors

Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan:

a. pengangkutan;

b. penyimpanan sementara;

c. pengumpulan;

d. pemanfaatan;

e. pengolahan; dan

f. penimbunan.

Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. 

Maka kepada Badan Usaha penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Dasar Penyimpanan Sementara Limbah B3:

Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

BACA JUGA:  Cegah Covid, Tendik SMAN 1 Soe Terima Vaksin Di PKM

Peraturan MENLH Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunBeracun (B3). 

Peraturan MENLH Nomor 30 Tahun 2009, tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.

Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995 , tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Keputusan Kepala Bapedal Nomor 2 tahun 1995 , tentang Dokumen Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Media ini telah melakukan konfirmasi ke pihak Hotel Revaya, Namun mereka belum memberi tanggapanya.****