SOROTNTT.Com-Hotel Revayah di Ruteng, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai, NTT, Kanis Nasak, Kepada awak media baru-baru ini.
Ada sebagian hotel di Kabupaten Manggarai belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, salah satunya Hotel Revayah.
Lanjut kata Kanis, belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan tersebut karena kurangnya kesadaran pengusaha.
Padahal ungkap Kanis, Jika belum Mengantongi dokumen persetujuan lingkungan, seharusnya belum bisa beroperasi.
“Kurangnya kesadaran pengusaha, seharusnya jangan beroperasi sebelum memiliki dokumen persetujuan lingkungan” kata Kanis.
Lebih lanjut menurut Kanis, Hotel Revayah sementara proses pengajuan dokumen persetujuan lingkungan dan limbah B3.
“Mereka (Hotel Revayah) sementara proses pengajuan dokumen persetujuan lingkungan dan B3” ujar Kanis.