Labuan Bajo, Sorotntt.com, -Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi Wae Kaca I Tahun Anggaran 2021, kini sikapi secara hukum.
Aktivis Lorens Logam yang kapasitas sebagai pelapor melaporkan sejumlah pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Kamis, 16/2/2023 pagi.
Adapun pihak-pihak yang terseret dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya mantan Kadis PU Mabar, Penjabat Pembuat Komitmen yang menangani kontrak pekerjaan tersebut. Selain itu pihak yang dilaporkan Direktur CV. Duta Teknik Mandiri (selaku pelaksana,) Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan (selaku Konsultan Pengawas)
Lorens Logam dalam keterangan pers yang diterima media ini Kamis, 16/2/2023 memaparkan kronologi kasus dugaan Tipikor.
“Pada Tahun Anggaran 2021 (Bulan Juni), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan CV. Duta Teknik Mandiri, sebagai pemenang tender proyek Rekonstruksi Irigasi D.I Wae Kaca I. Desa Watu Rambung, Kec. Lembor Selatan. Selanjutnya pada bulan juni 2021, PPK dan Pihak Penyedia Jasa melakukan tanda tangan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp. 785.477.233,75. Selanjutnya pihak penyedia jasa (CV. Duta Teknik Mandiri) dan konsultan pengawas (PT. Dwipa Mitra Konsultan) melaksanakan kontrak,” Papar Logam