Hakim PN Jakarta Pusat Melampaui Batas Kewenangan Mengadili Perkara PMH Secara Perdata Antara Partai Prima Melawan KPU RI

20230304 160856 jpg

Oleh: Dr.Nicholay Aprilindo B.,S.H., M.H.,M.M.

Saat ini sedang ramai di kalangan publik dari Sikap Pemerintah, sikap akademisi, pakar hukum Tata Negara dan Administrasi Negara perihal Putusan Tingkat Pertama dalam perkara Perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jakarta Pusat antara Partai PRIMA melawan KPU RI. Dimana keputusan Majelis Hakim yang mengadili Perkara Perdata tersebut mengeluarkan Putusan yang sangat “Kontroversial” melampaui batas kewenangan mengadilinya, tanpa mempertimbangkan dampak Politis, Sosiologis dan dampak Hukum dari Putusan yang diambil, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan politik, instabilitas politik, hukum, ekonomi dan keamanan, karena demi kepentingan politik satu partai yaitu Partai PRIMA mengorbankan kepentingan politik, hukum, ekonomi dan keamanan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam penyelenggaraan PEMILU yang telah diatur didalam konstitusi UUD 1945 dan UU PEMILU. Ini sangat berbahaya apalagi bila “ditunggangi” kepentingan politik tertentu yg menginginkan tertundanya PEMILU 2024 dan instabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara serta kehidupan alam Demokrasi sesuai cita-cita Reformasi 1998 dan cita-cita kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.