Implementasi Peraturan Hukum dari Kepemilikan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara

20230910 191032 1 jpg
  1. Selanjutnya pada Pasal 26 dijelaskan bahwa :

(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, atas permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbaharui, jika memenuhi syarat :

a. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian
hak tersebut;

BACA JUGA:  Kejati NTT: Jaksa yang di OTT Kejagung Selama ini Menangani kasus Dugaan korupsi Besar

b. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;

c. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19.

d. Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.

(2) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diper-baharui atas
permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak (dalam hal ini bila tanah tersebut adalah tanah Negara, maka yang mempunyai hak adalah Negara)

BACA JUGA:  DR. Nicholay Aprilindo, SH,.MH,MM. Minta Kapolda NTT Evaluasi Para Penyidik

Syarat Perpanjangannya :

Di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 ayat (1) dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan merupakan milik sendiri.