Implementasi Peraturan Hukum dari Kepemilikan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara

20230910 191032 1 jpg

Demikian penjelasan mengenai Hak Guna Bangunan, khususnya yang berada di atas Tanah Negara,
Bahwa sejak Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945 dengan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negata, maka terjadi Reforma Agraria berdasarkan Pasal 33 ayat (3l) UUD 1945 dan secaracJuridis Formal segala ketentuan mengenai Pertanahan diatur didalan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang kemudian diatur didalam Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut pada Dasar Hukum diatas.

BACA JUGA:  Sudah 24 Orang Dalam Pemantauan Virus Corona di NTT

Demikian untuk diketahui masyarakat umum, agar tidak terjebak didalam permainan sengketa tanah akibat adanya provokasi serta permainan oknum-oknum “Mafia Tanah” dengan berbagai “modus operandinya”.

“Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan hukum, dan tidak boleh kalah dengan perilaku premanisme oknum-oknum mafia tanah”

Penulis adalah

Akademisi & Praktisi
Politik Hukum & Keamanan.
Advokat / Sekretaris Bid. Kajian Hukum & Perundang-undangan DPN PERADI.
Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI.