Implementasi Peraturan Hukum dari Kepemilikan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara

20230910 191032 1 jpg

3) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

c. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;

d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;

e. Ditelantarkan;

f. Tanahnya musnah;

g. ketentuan Pasal 20 ayat (2).

Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

BACA JUGA:  Hukum Adat yang Biadab di Tanah Congka Sae 

Khusus untuk HGB yang berada diatas Tanah Negara, menurut Pasal 36 :
Ayat (1) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.

Ayat (2) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.

BACA JUGA:  Aparat Polres Manggarai Berhasil Menangkap Seorang Pria Pemain Togel

Pasal 37 :
Ayat (1) Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.