SOROTNTT.Com-Gubernur Nusa Tenggara Timur(NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Republik Indonesia.
Terkait Informasi adanya surat pengunduran diri dari Gubernur NTT ini menjadi ramai diperbincangkan masyarakat beberapa hari terakhir.
Atas hal ini, Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi angkat bicara dan mengatakan Gubernur VBL mengundurkan diri hanya secara administrasi. Pasalnya, sesuai aturan, kepala daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif wajib mengundurkan diri.
“Mengapa Pak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengundurkan diri kok pada ribut. Ini kan lucu. Karena sebenarnya pak gubernur NTT mengundurkan diri secara administrasi saja,” jelasnya, Sabtu (24/6/2023).
Ia mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka harus mengundurkan diri dari jabatan.
“Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya itu hanya secara administrasi, sedangkan fisiknya itu nanti pada saat pencermatan selesai,” ujar Josef Nae Soi.