SOROTNTT.COM-Kapolres Sumba Timur AKBP. Fajar Widyadharma Lukman bergerak cepat menyikapi dugaan pungli yang dilakukan oleh anggotanya pada pengurusan Sidik Jari beberapa waktu lalu.
Kepada Media ini saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli penerbitan Sidik Jari di Polres Sumba Timur, Rabu 26 April 2023, AKBP .Fajar Widyadharma Lukman menyampaikan bahwa yang bersangkutan diproses pelanggaran disiplin.
“Untuk yang sidik jari yang bersangkutan udah kita proses pelanggaran disipliin bang tinggal nunggu sidang aja” ujar Kapolres Sumba Timur singkat.
Berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat dan berhasil dihimpun media ini, kasus dugaan penerbitan Sidik Jari tersebut dilakukan oleh salah satu oknum di Polres Sumba Timur berpangkat Bripka dan terjadi pada bulan April 2023 lalu, bertempat di Polres Sumba Timur.
Adapun dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi yaitu, kepada setiap orang dipungut biaya Rp.20.000( Dua puluh ribu rupiah)., dan atas kejadian tersebut unit Paminal dan Provos Polres Sumba Timur langsung melakukan OTT.