Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Ubah Status SHM Tanah Sengketa Jadi SHGB, Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

IMG 20240917 104854 1 jpg

Ketidakadilan yang Terus Berulang

Feri Adu menambahkan, dalam kasus Keranga terkait konflik tanah keluarga Ibrahim Hanta, satu hal yang menjadi benang merah adalah ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat setempat.

“Warga yang selama ini menjaga dan mengelola tanah warisan mereka tiba-tiba menghadapi kenyataan bahwa tanah tersebut telah disertifikasi atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan mereka. Di sisi lain, BPN yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dalam masalah pertanahan justru dianggap sebagai pelaku atau fasilitator dalam penerbitan sertifikat bermasalah,” ungkapnya

BACA JUGA:  Ini Alasan Warga Reo Pagari Lokasi Proyek Sarana Pengendali Banjir

Dalam beberapa kasus, warga harus berjuang melalui proses hukum yang panjang dan berliku untuk membatalkan sertifikat yang cacat. Namun, proses ini sering kali memakan waktu bertahun-tahun dan menguras banyak biaya, sementara pihak yang memiliki pengaruh lebih besar mampu menggunakan celah hukum untuk mempertahankan sertifikat yang mereka peroleh dengan cara yang tidak sah.

BACA JUGA:  Putusan Sidang Perkara Perdata Antara Mariantje Manafe Vs Direktur BPR Christa Jaya, Ditunda

Sama halnya dengan yang dialami keluarga aibrahim Hanta, kasus Keranga menunjukkan bagaimana mafia tanah beroperasi dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.