Kepala SMKN Wae Rii, Ferdianus Tahu Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

RUTENG, SOROTNTT.COM-Kepala SMKN Wae Ri’i, Ferdianus Tahu kembali dilaporkan ke polisi, Atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (17/12/2022). 

Ferdianus Tahu kali ini dilaporkan oleh Melky Sobe, seorang mantan guru SMKN Wae Rii dengan dugaan “tindak pidana pencemaran nama baik”. 

Saat memberi laporan di Polres Manggarai, Melky Sobe didampingi oleh kuasa hukum, Meridian Dewanta,SH.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Terima Bantuan Untuk Korban Siklon Tropis Seroja Dari PT. Jembatan Nusantara

Melky Sobe sendiri merupakan mantan guru di SMKN Wae Ri’i yang dipecat oleh Feridanus dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap siswi. Tuduhan tersebut menurut Melky tidaklah benar.  Kasus itu hanya akalan dari Ferdianus sebagai alasan memecat Melky.

Melky Sobe adalah saksi kunci dalam kasus yang sedang dihadapi Ferdianus. Saat ini Feridanus sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ruteng, sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pria Yang Bunuh dan Bakar Istri Serta Aniaya Anak di Reo Manggarai

“Saya melaporkan bahwa saudara Ferdianus Tahu yang sekarang menjabat sebagai kepala SMKN 1 Wae Ri’i yang telah mencemarkan nama saya kepada publik (via media online dan televisi) dengan tuduhan adanya pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi di SMKN 1 Wae Ri’i,” tulis Melky Sobe kepada media ini.