Kuasa Hukum Yustin Romas Yakin Pengadilan Negeri Ruteng Putuskan Ferdianus Tahu cs Bersalah

Sesuai hukumnya, tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP harus dapat mendatangkan kerugian, dan kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada atau betul-betul nyata, sebab baru kemungkinan saja akan adanya kerugian maka sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan surat.

Kerugian tersebut tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateriil, dimana kerugian materiil adalah kerugian bersifat fisik/kebendaan atau kerugian yang bisa dihitung dengan uang yang sudah nyata-nyata diderita, sedangkan kerugian immateriil yaitu kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti yang didasarkan pada adanya kehilangan kenikmatan hidup, rasa ketakutan dan tertekan, kehilangan kesenangan maupun kehormatan.

BACA JUGA:  Damu Damianus, Di Lantik Menjadi Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Timur

Klien kami Yus Maria Damolda Romas terbukti telah mengalami kerugian berupa kehilangan kehormatan dan nama baik karena dianggap seolah-olah tidak disiplin akibat adanya kasus pemalsuan Dokumen Absensi itu, lalu lembaga Peradilan Tata Usaha Negara juga terhina dengan adanya alat bukti Dokumen Absensi Palsu, serta yang paling tercederai adalah kepentingan pendidikan di Kabupaten Manggarai akibat perilaku curang tersebut.