Kuasa Hukum Yustin Romas Yakin Pengadilan Negeri Ruteng Putuskan Ferdianus Tahu cs Bersalah

IMG 20230214 WA0002 edited
MERIDIAN DEWANTA, SH, KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas)

SOROTNTT.com – Pengadilan Negeri Ruteng pada hari ini (Senin, 13 Februari 2023) telah menggelar persidangan kasus tindak pidana pemalsuan atau dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu dengan terdakwa Ferdianus Tahu cs.

Agenda persidangannya adalah pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tuntutannya adalah :

  1. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP;
  2. Menyatakan para terdakwa di hukum penjara masing-masing selama 4 bulan potong tahanan;
  3. Menyatakan para terdakwa di bebankan membayar biaya perkara masing masing 5000.
BACA JUGA:  Jefrin Haryanto: Stunting Itu Bukan Tentang Rapat, Tapi Tentang Lapangan

Bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP, yaitu : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

BACA JUGA:  Kadis TPHP TTS Tanam Anakan di SMAN Banat

Diketahui Dokumen Absensi Palsu itu dibuat oleh Ferdianus Tahu cs guna menggambarkan bahwa Klien kami Yus Maria Damolda Romas tidak pantas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah karena tidak disiplin, sehingga dokumen itu diajukan oleh pihak Tergugat dalam persidangan di PTUN Kupang agar Majelis Hakim mempercayai alasan pemberhentian Klien kami Yus Maria Damolda Romas sebagai Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i, namun kebenaran selalu berpihak pada Klien kami selaku Penggugat dengan memenangkan perkara sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY.