Neldis Lebi dan Daeng Bakir Tidak Boleh Jadi Tumbal Penegakan Hukum Untuk Selamatkan Robi Idong dari Pusaran Korupsi BTT

20230221 111832 1 jpg

Ini misteri yang harus dijawab dalam penyidikan perkara korupsi Dana BTT di Sikka, dengan memeriksa Robi Idong dan Alvin Parera dkk.

Ada yang menyebut bahwa uang tebusan kekurangan dari debitur Neldis Lebi senilai Rp. 109 juta untuk bayar sisa hutangnya di BNI Sikka, diduga diambil dari kas PDAM Pemkab Sikka, agar dengan uang itu, sertipikat tanah milik Neldis Lebi bisa ditarik dari Bank BNI dan dijadikan jaminan entah di tangan siapa jaminan itu dipegang (Robi Idong kah atau Alvin Parera). Tugas penyidik Kejaksaan Sikka yang harus menggali dengan memeriksa Alvin Parera dan Robi Idong.

BACA JUGA:  Persebata Kontrak Maman Surayaman Jadi Konsultan Teknis

Inilah cara premanisme Robi Idong dalam tata kelola keuangan daerah.

Karena itu Sertifikat Hak Milik tanah Neldis Lebi perlu segera disita Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, agar menjadi bukti bahwa opini WTP dari BPK RI kepada Pemda Sikka, diperoleh dengan cara tipu muslihat dan merekayasa bukti-bukti sebelum WTP didapat. 

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA).