Neldis Lebi dan Daeng Bakir Tidak Boleh Jadi Tumbal Penegakan Hukum Untuk Selamatkan Robi Idong dari Pusaran Korupsi BTT

20230221 111832 1 jpg

Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara, menyatakan “setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Dengan demikian dugaan kerugian negara dalam kasus dana BTT  sebesar Rp. 724.678.678., tidak bisa dibebankan penggantian kerugian negaranya hanya pada Neldis Lebi (Bendahara BTT), seorang diri, melainkan harus dipikul secara tanggung renteng mulai dari Robi Idong sampai kepada penerima yang paling kecil jumlahnya.

BACA JUGA:  Janji Politik Paket Hery-Heri Bangun Rumah Sakit Pratama Tidak Sesuai Syarat Permenkes 2014

Begitu pula dengan permasalahan pertanggungjawaban pidananya, Penyidik Kejari Sikka tidak boleh membebankan pertanggungjawaban pidananya, hanya kepada tumbal-tumbal yang sudah diseting sejak awal untuk dikorbankan demi kenyamanan Robi Idong dan opini WTP. 

WTP yang didapat meskipum beraroma KKN, akan tetapi WTP ini dijadikan gimmick untuk pencitraan Robi Idong, agar terkesan sebagai Bupati yang bersih dan bebas KKN, padahal opini WTP dari BPK RI bukanlah filter untuk mencuci dosa seorang Bupati, karena banyak pejabat setelah dapat WTP besoknya ditangkap KPK.