Pemda Manggarai Timur Serahkan Modal Usaha Kepada THL yang Tak Diperpanjang Kontrak

Borong, SOROTNTT.com – Bupati Manggarai Timur Serahkan Bantuan Modal Usaha Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, menyerahkan secara simbolis bantuan modal usaha bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya pada hari ini, Rabu (1/3/2023) kepada perwakilan penerima, bertempat di Kantor Bupati Manggarai Timur.

Seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut, maka pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan, yang juga menjelaskan bahwa aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menetapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:  Ketum Merangkap Ketua Dewan Pendiri MOI Terbitkan Delapan Butir Ultimatum

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada Pasal 96 : ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN; ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK; ayat (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada Pasal 99, ayat (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun; ayat (2) Pegawai Non ASN dalam jangka paling paling lama 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.

Oleh karena itu dalam struktur ASN, hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (outsourching). Selain itu, melalui surat MENPAN RB, Nomor : B/185/M.SM.02.03.2022, Perihal : Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 31 Mei 2022, telah memberikan penegasan terhadap penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur telah menjalankan agenda setting dan menentukan langkah-langkah konkret sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas penyelenggaraan pemerintah daerah serta keberpihakan kepada masyarakatnya dan perhatian terhadap kesempatan kerja bagi putra-putri daerah Kabupaten Manggarai Timur.

Skema kebijakan yang dijalankan bagi 860 orang  THL yang tidak diperpanjang kontraknya adalah dengan memberikan pelatihan pada 5 (lima) bidang sesuai minat dan bakat, seperti bidang kewirausahaan, tata boga/kuliner, salon/pangkas rambut, perikanan dan bidang peternakan. Adapun kegiatan ini difasilitasi oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan (Disnakertrans) yang juga melibatkan berbagai tenaga ahli/pengajar profesional dan berpengalaman dan Balai Latihan Kerja.