KOTA KUPANG – Advokat kondang Herry FF Battileo, SH., MH., angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap kliennya RDF (33) oleh Penyidik di Reskrim Polres Sabu-Raijua. Hal itu ditegaskan Herry (sapaan akrabnya) kepada sejumlah media di Kantor LBH Surya NTT, Pada Senin, (10/07/2023).
Adovokat Peradi ini mengatakan bahwa kliennya RDF dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja dahulu atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subs 372 KUHP, Pada Senin, (26/07/2023) lalu,
“Saya kira penyidik perlu lebih teliti dalam menangani persoalan ini. Dicek kembali sebab klien kita ini sudah melakukan penyetoran kepada pihak perusahaan makanya LPJ itu sudah dikeluarkan.” Ungkapnya
Masih menurutnya bahwa, “Perlu diingat bahwa RDF hanyalah merupakan Salesman yang tak punya kewenangan dalam jabatan untuk mengeluarkan LPJ tersebut. Nah tugas RDF ini adalah mendistribusikan barang dari perusahaan kepada pemesan, dilanjutkan pemesan membayar kepada RDF lalu RDF menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan kemudian pihak perusahaan mengeluarkan LPJ dan LPJ itu sudah diserahkan RDF ke pihak yang melakukan pemesanan.” Beber Herry