Pengadilan Agama MoU dengan LBH Surya NTT

Pengadilan agama teken mou dengan lbh surya ntt

Kupang, SorotNTT.com – Ketua Pengadilan Agama Kelas IB, Drs. H Bisman, MHI kepada media ini mengatakan bahwa telah diadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama pos jasa konsultasi Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur pada hari Jumat 25/01/2019 di pengadilan tersebut. Pos jasa konsultasi bantuan hukum adalah ruang dan wadah yang disediakan oleh Pengadilan Agama Kupang yang diberikan kepada pemberi layanan bantuan hukum untuk melayani pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum secara gratis.

BACA JUGA:  Seorang Pria di Cibal Manggarai Ditemukan Gantung Diri

Orang nomor satu PA Kupang itu menambahkan petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah advokat atau sarjana hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Kupang dengan PLBH Surya NTT.

Dia merincikan masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, dalam hal ini bagi masyarakat miskin dapat diberi bantuan hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Kupang melalui PLBH Surya NTT.