Pernyataan Resmi Pihak Keuskupan Ruteng Terkait Kasus Pastor Paroki Kisol

20240430 121417

3. Memberhentikan secara resmi RD. Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki
Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi
menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan
menghindari skandal;

4. Melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak Keluarga Bapak Valentinus serta keluarga ibu Helmince untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai
dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani;

BACA JUGA:  Seorang Pastor di Manggarai Sukses Beternak Kelulut, Ini Manfaat Air Madu Kelulut

5. Mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada RD. Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi
bersama semua pihak yang berkepentingan;

6. Mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang
berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan
Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.

BACA JUGA:  Dukung Program Pemda, Pemuda Pancasila Ruteng Sumbang Tong Sampah

Demikian penyampaian kami dan terima kasih atas perhatian”