Plt Kepala Sekolah SDK Ruteng III Diangkat Yayasan Sukma,Diberhentikan Bupati Manggarai

IMG 20220312 WA0002 jpg
IMG 20220312 WA0002
Plt Kepala Sekolah SDK Ruteng III Margareta Samul, S.Ag (Foto:Ist)

Ruteng, Sorotntt.com,- Pelantikan  jabatan Kepala Sekolah jenjang SD, SMP, dan UPTD SKB Randong di lingkup Pemerintahan Kabupaten  Manggarai oleh Bupati Herybertus G.L.Nabit pada Kamis 24/2/2022 lalu menimbulkan keresahan sejumlah Kepala Sekolah yang diberhentikan dari jabatanya.

Seperti halnya yang dirasakan oleh Plt Kepala Sekolah SDK Ruteng III Margareta Samul, S.Ag. Ia menilai bahwa Bupati Manggarai tidak menghargai aturan hukum yang berlaku pada yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng sesuai dengan bunyi SK pengangkatan dirinya, sebagai PLT Kepsek pada SDK Ruteng III dengan nomor 76/331.7/SKM/XII/2019 dan Bupati Manggarai dinilai sedikitnya mencampur jauh urusan yayasan SUKMA.

BACA JUGA:  Relawan Muda Covid-19 Kelurahan Satar Tacik Melakukan Penyemprotan Disinfektan, Bupati Deno: "Ini Tanggung Jawab Bersama"

Melalui keterarangan tertulis yang diterima media Sorotntt.com Jumat (11/3),  Margareta Samul,S.Ag selaku Kepala Sekolah Dasar Katolik (SDK) Ruteng III menyampaikan rasa penyesaalan atas kebijakan atau regulasi yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng terhadapnya sebagai PLT SDK Ruteng III dengan beberapa alasan dasar.