Tak Dapat Pesangon Usai di-PHK, PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng Disomasi

Gedung kantor PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng
Gedung kantor PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng yang disomasi mantan karyawan

4. Bahwa dari fakta-fakta tersebut, dan ketika dicocokan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebagaimana tersebut di atas, kami berkesimpulan bahwa PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng, telah melakukan tindakan PHK secara sepihak terhadap Klien kami, yang telah bekerja selama kurang 8 (delapan) tahun, dan dianggap telah melakukan efisiensi/rasionalisasi terhadap Pekerja di perusahaannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, yang menyatakan bahwa “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka Pekerja berhak atas”.

  1. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2);
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 Ayat (3);
  3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4);
BACA JUGA:  Aku Bangun Pagi

5. Bahwa implikasi dari tindakan pelanggaran itu, Termohon berkewajiban membayar seluruh hak normatif Pemohon, yang timbul akibat tindakan PHK yang dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum itu, yang sangat merugikan Termohon, yang secara keseluruhannya kurang lebih: Rp. 31.625.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); Yang secara komprehensif rinciannya telah kami uraikan dalam somasi kami ke PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng, tertanggal 5 Maret 2024.