Tak Dapat Pesangon Usai di-PHK, PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng Disomasi

Gedung kantor PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng
Gedung kantor PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng yang disomasi mantan karyawan

MANGGARAI, SOROTNTT.com – Mantan karyawan PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng Robertus Junedi Jenggau yang di-PHK sepihak telah melakukan Somasi dan Permohonan Bipartit.

Somasi dan Permohonan Bipartit ini disampaikan melalui kuasa hukumnya yang berasal dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Melkhi Judiwan, SH. MH & Partners pada 5 Februari 2024.

Kepada media ini, Jumat 8 Maret 2024, Melki Judiwan, SH, MH menyampaikan beberapa hal tentang somasi atau permohonan bipartit yang disampaikan kepada PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng, secara yuridis sangat beralasan, yaitu: 

BACA JUGA:  Jumat Sehat, Korem 163 Wira Satya Gowes Lagi

1. Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, jo. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang Pemutusan Hubungan Kerja), menyatakan pada pokoknya bahwa dalam membuat perjanjian kerja antara Pekerja dengan perusahaan, wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2. Bahwa baik Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang dibuat oleh PT. Nasional Perkasa Motor Ruteng terhadap Klien kami (mantan Karyawan di Perusahaan tersebut), maupun Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) itu, dibuat sangat tergantung pada sifat dan jenis pekerjaan itu sendiri; Perjanjian kerja, tidak bisa dibuat sesuka hati atau seturut selera Perusahaan; Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu, itu hanya bisa dibuat terhadap jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau temporer; Yang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah disebutkan secara limitatif, seperti Pekerja: Perkebunan, Pertanian, jasa Konstruksi atau buruh bangunan, terhadap promosi prodak baru, Pekerja yang masih dalam tahap percobaan, dan sejenis lainya, yang sifatnya musiman; Itupun perjanjian kontraknya hanya dilakukan dalam kurun waktu lima tahun, dan bisa diperpanjang lagi jika pekerjaan itu belum selesai, dan tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak; Tapi lagi-lagi, itu hanya bisa dilakukan terhadap pekerjaan yang bersifat sementara; Sedangkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, adalah merupakan kebalikan dari PKWT; PKWTT itu, jelas dilakukan terhadap jenis pekerjaan yang bersifat tetap, atau tidak tergantung pada musim tertentu; Sepanjang perusahaan itu masih eksis, maka Para Pekerja/Buruh pun juga masih tetap bekerja di Perusahaan itu.