Tarif Masuk Taman Nasional Komodo 3,7 Juta Berlaku 1 Januari 2023

IMG 20220808 WA0111 1 jpg

KUPANG, SorotNTT.Com-Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Sony Z Libing dalam keterangan persnya mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan program pembatasan kunjungan serta biaya kontribusi sebagai upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar dan Wilayah Perairan Sekitarnya. Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan dispensasi terhadap wisatawan yang ingin berkunjung hingga 1 Januari 2023.

BACA JUGA:  Menara Vokasi eLBajo Mencetak SDM Terampil di DSP Labuan Bajo

“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu hingga sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3,750,000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka Pemerintah memberi dispensasi 6 bulan kedepan bagi wisatawan berlaku harga normal, ” Ungkap Kadis Sony

“untuk mengisi waktu ini kami akan tetap melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya. Selama 6 bulan kedepan dispensasi ini berlangsung, tentu saja bagi wisatawan yang ingin memberikan kontribusi terhadap konservasi dapat langsung melakukan pendaftaran melalui sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA.” Jelasnya