Terbukti Bersalah Secara Hukum, Gama Ferroh Terdakwa Kasus Remas Pantat Diganjar 6 Bulan Penjara

IMG 20230321 WA0146 1 jpg

KOTA KUPANG – Sidang terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) berlangsung tertutup dari pengamatan publik sejak berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Pada Senin, (17/10/2022), lalu.

Padahal proses peradilan terhadap pelaku remas pantat yang sangat menghebohkan warga kota kupang ini, begitu dinantikan oleh khayalak. Seperti diketahui bahwa kasus tersebut telah tercatat dengan Nomor perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg. dengan terdakwa atas nama Gama Jurian Engelbert Ferroh di PN Kelas 1A Kupang Pada Oktober 2022 lalu,

BACA JUGA:  Ritus Teing Hang Dalam Budaya Manggarai Sebagai Model Persekutuan Umat Allah

Dimana Gama Ferroh harus dihadapkan oleh kursi pesakitan karena ulahnya yang telah melakukan perbuatan meremas pantat korban NND (21) saat tengah menghadiri sebuah acara pernikahan di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Namun entah ada apa dan mengapa persidangan terhadap terdakwa Gama Ferroh yang merupakan warga Blok B Kompleks Perumahan BTN Kolhua itu tidak terbuka untuk umum, masih menjadi misteri dan tanda tanya besar kita semua.