SOROTNTT.COM-Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pratana dilaporkan ke Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia oleh Advokat-Advokat yang tergabung di Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI) pada Senin 24 April 2023
Tim Advokat TPDI yang melapor Kapolres Nagekeo tersebut diantaranya Petrus Salestinus, SH, Yohanes Blasius Doy, SH dan Yustinus Ewaldino D, SH
Berdasarkan rilis yang diterima media ini pada Kamis 27 April 2024, dijelaskan bahwa laporan yang dilakukan tersebut terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kede Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata berupa:
“Perbuatan Mengancam Warga Masyarakat dalam forum penyelesaian sengketa tanah yang menjadi Obyek Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Waduk Mbay Lambo dan Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Kekerasan terhadap Saudara Patrick Djawa, Wartawan TribunFlores.com di Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT”.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar dan alasan laporan/ Pengaduan Pelanggaran Etika tersebut diantaranya: