Oleh: Willy Grasias.
Opini saya beberapa saat lalu, ramai diperbincangkan di jagat maya. Ada yang mengapresiasi, ada mengkritisi dengan sejuk, tapi ada juga yang cenderung mempersalahkan saya.
Saya tetap pada pendirian bahwa langkah JPIC adalah sebuah tindakan provokasi. JPIC dan para pembelanya boleh saja mengatakan bahwa langkah JPIC adalah sebuah advokasi. Masing-masing pihak silakan berpendapat. Waktu jualah akan membuktikan.
Di era demokrasi, tatkala rakyat kian terdidik, dan teknologi komunikasi sudah menembus batas wilayah, tiada lagi yang bisa disembunyikan. Tidak ada hanky-panky yang bisa ditutup-tutupi. Semua terang-benderang.
Advokasi adalah sebuah tindakan mulia. Karena dalam advokasi ada pencerahaan, pembelaan, dan harapan yang diberikan.
Mencerahkan artinya memberikan pengetahuan, pengertian, dan kesadaran. JPIC adalah pihak yang memberikan pencerahan kepada masyarakat Lengko Lolok dan Luwuk.
Membela artinya memberikan bantuan kepada pihak yang terancam kehilangan hak, baik hak milik, hak-hak lainnya hingga hak yang paling asasi.