Ketika Advokasi Menjadi Provokasi

Memberikan harapan artinya warga Lengko Lolok dan Luwuk diberikan gambaran yang masuk akal dan bisa diwujudkan bahwa nasib mereka akan lebih baik. Dalam advokasi, harapan yang diberikan bukan harapan kosong, tapi harapan yang dapat diraih dalam hitungan manusiawi.

Langkah JPIC bisa saja menjadi 100% advokasi jika dua syarat utama terpenuhi.

BACA JUGA:  Nahkoda Baru Nasdem Matim dan Harapannya

Pertama, JIPC sudah melakukan penelitian tentang batu gamping di Lengko Lolok dan memetakan secara jelas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). JIPC memiliki tenaga ahli di bidang geologi yang bersertifikat.

Jika tidak memiliki sendiri tenaga ahli, JPIC sudah menyewa geolog untuk melakukan penelitian di lokasi tambang dan hasil penelitian sudah ada di tangan mereka.

BACA JUGA:  Debat Kandidat Presiden untuk Siapa?

Kedua, pihak yang menolak tambang adalah mayoritas. Bukankah hanya sembilan keluarga. Ini adalah fakta lapangan. Di era keterbukaan ini, siapa saja yang melakukan intimidasi dan melanggar HAM bisa dengan mudah terangkap mata.

Yang terjadi nun jauh disana, sebanyak 154 keluarga atau 95% masyarakat terdampak menerima tambang batu gamping dan pabrik semen, dan hanya 9 keluarga yang menolak, yaitu 2 keluarga di Lengko Lolok dan 7 keluarga di Luwuk.