Ketika Advokasi Menjadi Provokasi

Terminologi bahan galian golongan C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga istilah bahan galian C sudah diganti menjadi batuan.

Meski golongan C atau kategori batuan, penambangan pasti merusak lingkungan. Oleh karena itu, negara sudah membuat regulasi, mulai dari proses awal, penyusunan AMDAL, kegiatan penambangan, pengolahan, hingga reklamasi pasca tambang.
Kegiatan penambangan dan pabrik pengolahan barang tambang juga wajib memperhatikan keseimbangan lingkungan, tunduk pada ketentuan green industry, pembangunan berkelanjutan, dan lingkungan sosial.

BACA JUGA:  Sastra, Globalisasi dan Ekses Kapitalisme

Setinggi-tingginya concern JPIC terhadap pembangunan, organisasi ini bukanlah aktor pembangunan. Aktor pembangunan adalah rakyat dan pelaku usaha.

Setinggi-tingginya concern JPIC terhadap pembangunan, organisasi ini bukankah perencana pembangunan, regulator, dan pengawas yang berwenang melakukan assessment.

JPIC tetaplah sebuah organisasi yang punya misi suci untuk memberikan moral suasion atau himbauan moral, bukan aktor atau pelaku pembangunan. Bukan pula perencana pembangunan ekonomi, regulator, dan pengawas pembangunan yang memiliki otoritas untuk memberikan penalti dan reward kepada masyarakat dan pelaku usaha.