SOROTNTTCom-Aparat Penegak Hukum diminta agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Hal ini disampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat Desa Golo Wontong yang berasal dari kampung Bitu dan Liang Dalo pada 9 Juni 2023.
“Saatnya desa kami dibersihkan dari berbagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa, Yang terjadi dari tahun 2016-2023”.
“Sebelum pemerintahan desa yang baru ada dan menjalankan tugas, kami sangat mengharapkan desa ini bersih dari Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dan yang bisa melakukan itu adalah Aparat Penegak Hukum(APH)”.
“Apalagi kemarin Mantan Kepala Desa Kami tidak ikut bertarung di Pilkades karena ada SPJ yang bermasalah, ini menjadi pintu masuk yang besar dan terbuka luas bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Golo Wontong ini”.
Sudah sangat jelas ada yang tidak beres dalam praktek pengelolaan Dana Desa di Desa Golo Wontong ini yang diduga dilakukan Oleh Mantan Kepala Desa serta Bendahara Desanya.