Daerah

Bunga Deposito Bank Uang Jaminan Eksplorasi Galian Mangan dan Mineral PT. SMM dan PT. PAE di Matim Menuai Polemik

20230729 091655 1

SOROTNTT.Com-PT. Sentra Multi Mineral (SMM) dan PT. Perkasa Alam Energi (PAE) pada tahun 2008 ingin menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Manggarai Timur.

Ketika itu Kabupaten Manggarai Timur baru di mekarkan dari Kabupaten Manggarai dan belum memiliki Bupati Defenitif juga masih dipimpin oleh Pejabat Bupati.

Kabupaten baru tersebut diketahui memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah seperti usaha pertbangan mangan dan menjadi daya tarik bagi investor untuk berusaha.

Setelah melakukan kajian mendalam dengan berbagai pertimbangan yang matang ketika itu PT. SMM dan PT. PAE serius ingin berinvestasi di Kabupaten Baru tersebut.

Sebagai wujut keseriusan mereka maka, PT. SMM dan PT. PAE menyetor uang jaminan eksplorasi dengan jenis simpanan deposito ke BANK NTT dengan total keselurah Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) begitu juga dengan PT. PAE sebesar RP.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah).

BACA JUGA:  Akunitas Bersama KP2P Labuan Bajo Gelar Acara Bincang Pajak

Penyetoran uang jaminan eksplorasi bahan galian mangan dan mineral tersebut ditandatangani oleh Pihak PT. SMM dan PT. PAE, Pj. Bupati Manggarai Timur dan pihak Bank NTT Borong.

Berdasarkan data yang didapat media ini dari berbagai sumber yang terpercaya, diketahui bahwa bungan uang deposito yang disimpan di Bank NTT tersebut sebesar 7 persen pertahunnya.

Uang bunga deposito tersebut diduga mengalir ke rekening salah satu mantan pejabat di Kabupaten Manggarai Timur dan jumlahnya berkisar Rp.378.000.000( Tiga ratus tujuh puluh delapan puluh juta rupiah).

Sementara pokok uang jaminan eksplorasi bahan galian mangan dan mineral tersebut dengan jumlah Rp.600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) sudah diambil oleh PT. SMM dan PT. PAE.

BACA JUGA:  Pemuda Jemaat Eno Amasat Dan Betlehem Fafa Menggelar Turnamen Voly

Salah satu masyarakat Kabupaten Manggarai Timur, Urbanus Ensin ketika dimintai pendapatnya, kepada media ini menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan pejabat tersebut sebagai upaya memperkaya diri sendiri.

Seharusnya uang bunga deposito tersebut dikembalikan ke pihak PT. SMM dan PT. PAE, atau bisa juga digunakan untuk kepentingan masyarakat kabupaten Manggarai Timur.

Kapasitas mantan pejabat tersebut ketika menandatangani berkas dokumen deposito pada tahun 2008 sebagai perintah bukan sebagai pribadi.

Oleh karena itu seharusnya keuntungan yang didapat dari kesepakatan kepada para investor tersebut diperuntukkan bagi kepentingan rakyat banyak dikabupaten Manggarai Timur, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:  Jenazah Uskup Hubertus Leteng Akan Dimakamkan di Ruteng

Oleh karena itu Urbanus meminta agar persoalan ini diluruskan kembali, sehingga kedepan tidak terulang kembali kejadian yang sama.

Dan apabila ada celah untuk aparat penegak hukum bisa memproses persoalan ini, maka silahkan itu dilakukan, sehingga hal ini menjadi pelajaran dikemudian hari.

Sebagai masyarakat yang wilayahnya sering menjadi polemik soal tambang, Urbanus geram dengan praktik-praktik yang selalu menjadikan masyarakat obyek untuk dijadikan media demi mendapat keuntungan kepada pihak tertetu.

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Mantan pejabat Kabupaten Manggarai Timur yang berinisial FPJ terkait uang bunga deposito tersebut pada Senin 31 Juni 2023, Namun yang bersangkutan belum memberikan pendapatnya.