Dugaan Kasus Gratifikasi di BPN Mabar, Gatot Suyanto Akan Dilaporkan ke KPK

IMG 20240529 175636

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Gatot Suyanto, menghadapi tuduhan serius dan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. Tuduhan ini terkait dengan perubahan status tanah yang sedang bersengketa.

Indra Triantoro kepada media ini Rabu, (29/5/2024) sore menjelaskan bahwa  Gatot Suyanto diduga sengaja mengubah status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tanah yang masih dalam sengketa hukum. Temuan ini didasarkan pada dokumen perubahan status tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat pada tahun 2023.

BACA JUGA:  Proses Sertifikat Tanah, Kesulitan Warga dan Tantangan Terkait Pelayanan BPN Manggarai Barat

Kronologi Perubahan Status Tanah

Tanah yang disengketakan terdaftar sebagai SHM nomor 02549 atas nama Maria Fatmawati Naput, diterbitkan pada 31 Januari 2017. Penggugat menemukan bahwa BPN Manggarai Barat, yang dijabat oleh Gatot Suyanto pada saat itu, telah mengubah status tanah tersebut menjadi SHGB nomor 00176 pada 20 Desember 2023. Hal ini terjadi meskipun penggugat telah mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN pada 29 September 2022 untuk mencegah perubahan status selama proses hukum berlangsung.