El Samau Resmi Mengugat Hasil Pemilu DPD RI Dapil NTT di MK

20240329 044510 1 jpg

SOROTNTT.Com-El Asamau, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak pada Kamis 28 Maret 2024 menyampaikan bahwa, gugatan hasil pemilihan DPD RI Provinsi NTT ke Mahkamah Konstitusi telah memenuhi syarat untuk disidangkan secara resmi.

BACA JUGA:  Optimisme Para Pemimpin Redaksi terhadap Pembangunan IKN

Sidang perdana sengketa hasil pemilihan DPD NTT direncanakan akan segera digelar pada bulan April mendatang.

Menurut Bildad Thonak, berkas gugatan secara formil telah memenuhi persyaratan dan secara resmi terdaftar di MK. Dari data yang kami olah, kami yakin mampu membuktikan kecurangan yang dilakukan,”ujarnya.

Bildad Thonak menambahkan bahwa setelah pendaftaran gugatan secara online, pihaknya diberi kesempatan tiga hari untuk memperbaiki permohonan yang telah diajukan.

BACA JUGA:  Bupati Matim Buka Rapat Tim Konsolidasi Data Kemiskinan Ekstrem

“Kami baru pulang dari MK, dan sudah selesai melakukan perbaikan, serta mengajukan beberapa bukti. Jadi tinggal menunggu sidang yang akan digelar pertengahan atau akhir bulan April nanti,” ungkap Bildad.