DPR RI Sahkan RUU Desa Jadi UU, Atur Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

20240329 051029 jpg

SOROTNTT.Com-DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis 18 Maret 2024.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

BACA JUGA:  Kehadiran KRI Teluk Wondama-527 di Wasior Menjadi Kado Spesial HUT Kabupaten Teluk Wondama

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Rapat Paripurna RUU DKJ-RUU Desa

Dipimpin Puan, Dihadiri 303 Anggota DPR
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

BACA JUGA:  Presiden Buka KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Sejarah Terukir Di NTT

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.