Eli Konay Tak Pernah Menggelapkan Tanah, Inilah Faktanya

IMG 20211230 WA0073 2 jpg

KOTA KUPANG, SorotNTT.Com– Putusan Pengadilan Negeri Kupang dengan perkara Nomor 94/Pid.B/2021/PN atas nama terdakwa Elimelek S. Konay Pada Selasa, (28/12/2021), dinilai tidak sesuai fakta hukum sebenarnya. 

Hal ini nampak ketika E.Nita Juwita,SH.,MH., selaku Kuasa Hukum Eli Konay melakukan banding terhadap hasil putusan itu.

Seperti diketahui bahwa Eli Konay dituding telah melakukan penyerobotan tanah milik Ferdinan Konay alias Ferdinan Neluk dengan menjualnya kepada Soleman Soai selaku korban dalam perkara dugaan penyerobotan tersebut.

BACA JUGA:  Ketua LADIKUM: Polres Manggarai Diminta Segera Proses Hukum Laporan Masyarakat Desa Bangka Kenda

Namun aneh, Soleman Soai dalam fakta persidangannya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Ferdinan Konay alias Ferdinan Neluk dan juga tak pernah merasa ditipu ataupun merasa dirugikan oleh terdakwa Eli Konay.

Elimelek Konay ketika mendatangi Kantor DPC MOI Kota Kupang, Pada Kamis, (30/12/2021), untuk berdiskusi dengan sejumlah Pimpinan Redaksi yang juga merupakan pejabat MOI Kota Kupang, mengatakan dalam amar putusan itu menyebutkan bahwa,

BACA JUGA:  Pemkab Mabar dan BPOLBF Berkolaborasi Wujudkan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kelas Dunia Yang Tangguh Dan Berdaya Saing

Menyatakan Terdakwa Elimelek Sutay Konay alias Eli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Hak Atas Tanah”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;