Fakta-Fakta Sebagai Indikator KH-Destroyer Sebagai Cikal Bakal Gerakan Intoleransi dan Radikal di Negekeo

20230423 154430 1 jpg

Oleh: Petrus Salestinus, (Koordinator TPDI & Perekat Nusantara)

Setiap pejabat kepolisian negara termasuk AKBP Yudha Pranata, selaku Kapolres Nagekeo, dalam setiap tindakan dan kebijakannya, diikat secara ketat oleh Kode Etik Profesi Kepolisian Negara, UU Kepolisian Negara, Peraturan Disiplin Kepolisian Negara dan oleh Sumpah Jabatan Kepolisian Negara.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal dan media mainstream, disebut-disebut telah melakukan serangkaian tindakan, yang dapat dikualfikasi segagai pelanggaran Kode Etik Profesi dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara bahkan potensial menjadi tindak pidana.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh sumber TPDI, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara, serta Sumpah Jabatan Anggota Kepolisian Negara, diperoleh fakta-fakta di lapangan sbb. :

  1. Sebuah rekaman video yang beredar luas, berisi tindakan mengintimidasi dengan menancapkan sebilah pisau di atas meja di hadapan warga suku Kawa dll. diduga dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata untuk membungkam hak bicara warga.
  2. Sebuah Group WhatsApp (GWA) diberi nama Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer), sebagai Admin atau Leadernya adalah AKBP Yudha Pranata, beranggotakan beberapa personil Polisi dan Wartawan tertentu, digunakan untuk menebar teror, intimidasi dan kebencian terhadap Wartawan dan pejabat daerah yang sedang tidak disukai.
  3. Isi percakapan GWA KH-Destroyer mengandung muatan intimidasi, teror, ujaran kebencian dan permufakatan jahat untuk meneror orang lain dengan narasi yang seram-seram seperti mematahkan rahang, buat dia stress dll.
  4. Sebuah video berisi tindakan di luar batas kemanusiaan, kelayakan dan kepatutan yaitu mengikat seorang pemuda warga Aeramo Wolotelu dengan tali jemuran ala FPI mempersekusi warga atas dasar sara, pada Hari Raya Paskah tanggal 9/4/2023, diduga dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata dan beberapa anggota KH-Destroyer.
  5. Terjadi kriminalisasi terhadap seorang wartawan TribunFlores.com bernama (Patrick Djawa) akibat penulisan berita tentang seorang pemuda warga Aeramo Wolotelu yang diikat dengan tali jemuran oleh AKBP Yudha Pranata dkk. sebelum dilakukan proses hukum.
  6. Terdapat indikasi bahwa proses hukum terhadap Wartwan Patrick Djawa, dengan sangkaan pencemaran nama baik, patut diduga direkayasa semata-mata demi memenuhi keinginan AKBP Yudha Pranata atas dasar dendam.
  7. Pengakuan dari AKBP Yudha Pranata bahwa GWA KH-Destroyer adalah Group WhatsApp, Media Sosial yang ia bentuka sendiri dan ia sendiri Adminnya dengan misi sebagai untuk membina Wartawan (mengambilalih wewenang Dewan Pers).
  8. Terdapat indikasi kuat bahwa GWA KH-Destroyer sebagai Media Sosial, untuk menebar pesan-pesan intoleran dan radikal dengan narasi kebencian dan kekerasan kepada pihak yang tidak disukai di Nagekeo.
BACA JUGA:  Sambangi Kejagung, Kapolri Akan Bahas Penguatan Penegakan Hukum

Berdasarkan fakta-fakta hasil investigasi dari sumber terpercaya di Nagekeo, maka apa yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata dkk melalui GWA KH-Destroyer, merupakan aksi Intoleran dan Radikal yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap :