SOROTNTT.Com-Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dengan resmi melantik Fahrensy Priestly Funay, S.E, M.Si sebagai Penjabat Walikota Kupang. Hal tersebut ditandai dalam acara Pengambilan Janji Jabatan dan Pelantikan Penjabat Walikota Kupang Oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Atas Nama Presiden Republik Indonesia yang bertempat di Aula El Tari Kupang pada Selasa (22/08/2023).
Acara Pelantikan tersebut diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3 – 3214 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dibacakan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Stefanus Surat, ST., MT.
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan tersebut berbunyi,
“Mengangkat saudara Fahrensy Priestly Funay, S.E., M.Si (Sekretaris Daerah Kota Kupang) sebagai Penjabat Walikota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur”.
Setelah Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI dilanjutkan Pengucapan Janji Jabatan yang dipandu langsung oleh Gubernur NTT dan diikuti dengan Pengukuhan oleh rohaniawan Pdt. Anthoneta Rahakbauw Mapussa S.Th.