Implementasi Peraturan Hukum dari Kepemilikan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara

20230910 191032 1 jpg

Berapa biaya perpanjangan masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)?

Biaya yang timbul dari perpanjangan HGB diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002, rumus yang digunakan untuk menghitung biaya perpanjangan masa berlaku sertifikat HGB, yaitu :

Jangka waktu perpanjangan HGB yang diberikan dibagi 30 (tahun) dan dikali 1%. Hasilnya kemudian dikalikan dengan Nilai Perolehan Tanah (NPT) yang dikurangi NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) dan dikalikan dengan 50%.
Perhitungan biaya tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002.

BACA JUGA:  Koordinasi KPK dan Polda NTT Diharapkan Segera Membekuk PT. Yeti Dharmawan Dalam Kasus Galian C Ilegal di Ende

Berapa lama proses perpanjangan masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan?
Waktu yang diperlukan untuk memperpanjang sertifikat HGB tergantung pada luas tanah.
Untuk luas tanah < 2.000 m2, memerlukan waktu 30 hari.

Untuk luas tanah >2.000 m2 – 150.000 m2, memerlukan waktu 49 hari.

Dan untuk luas tanah > 150.000 m2, memerlukan waktu 89 hari.

BACA JUGA:  Bupati Edi Endi Tidak Berkutik Dihadapan Bosnya ?

Apakah selama masa berakhirnya Sertifikat HGB dan di dalam masa pengurusan perpanjangan HGB maka HGB tersebut menjadi “Status Quo” ?
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2002, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, proses perpanjangan SGHP adalah selama 2 tahun sejak akan berakhirnya dan atau berakhirnya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), dan oleh karenanya ketika SHGB tersebut berakhir maka HGB terlebih dahulu dikembalikan pada Negara selama proses perpanjangan SHGB tersebut dilakukan, dan Negara akan memberikan kembali kepada pemohon SHGB setelah Negara menyetujui dan memperpanjang dan atau memperbaharui serta menerbitkan SHGB yang baru.