Implementasi Peraturan Hukum dari Kepemilikan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara

20230910 191032 1 jpg

Didalam proses pengajuan perpanjangan dan atau pembaharuan SHGB tersebut, bila pemegang SHGB sebelumnya tetap melakukan kewajiban-kewajibannya sebagaimana di syaratkan pada Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahunb1996, maka secara “de facto” HGB tersebut masih berada didalam penguasaann Pemohon SHGB, namun secara administratif “de jure” berada didalam kekuasaan Negara sebagai Pemilik Tanah Negara.

BACA JUGA:  SK Bupati Manggarai Dinilai Cacat Prosedur Terkait Pemberhentian Jabatan Kepala SDK Ruteng VI

Bahwa adapun Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996,
Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban :

a. Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan
pemberian haknya;

b. Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;

BACA JUGA:  Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah, Bos Hotel St. Regist Santosa Kadiman dan Haji Ramang Diduga Kuat Sulap Tanah Keranga 40 Ha

c. Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup;

d. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, apabila pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu hapus;