Kasus Joging Track Mandeg, Asep Muhidin : Akan membuka keran yang menyumbat

20240315 155325 jpg

GARUT, SOROTNTT.Com– Sejak menagani pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan Joging Track di Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut tahun anggara 2022, Kejaksaan Negeri Garut masih belum mampu mengungkap siapa yang layak menyandang tersangka, atau malah akan dihentikan penyelidikannya.

Pelapor, Asep Muhidin, SH., MH bersama rekannya saat ini tengah menyiapkan langkah hukum untuk membuka keran yang menyumbat proses tersebut, karena semua proses ada batasan waktunya. Jangan sampai penanganan dugaan Tipikor joging track berlarut-larut seperti penanganan kasus BOP, Reses, Pokir, Dugaan Korupsi pada Inspektorat dan Dinas PUPR Garut yang sudah sering berulang tahun.

BACA JUGA:  Kinerja Sekdis Pertanian Kabupaten Garut Dinilai Overlapping

Kami akan melakukan upaya penerapan hukum administratif oleh penyelidik, penyidik kejaksaan dengan mengajukan upaya pelaporan kepada Ombudsman RI, dan gugatan kepada Pengadilan, nanti disana akan terlihat rangkaian/prosesnya sudah benar atau belum. Karena sejak Dumas diterima ada batasan-batasan waktu yang wajib ditaati. Batasan tersebut tentunya diatur didalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) yang merupakan peraturan teknis internal Kejaksaan.