Kejaksaan Manggarai Nyatakan Berkas Perkara Kepsek SMK Negeri 1 Wae Rii Cs Sudah P21

20221127 172956 2 jpg

RUTENG, SOROTNTT.COM-Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan berkas perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan tersangka Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Wae Rii beriniasial FT, serta SE dan EU dengan status P21 atau lengkap.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH melalui Kasi intel Ariz Rizky Ramadhon, SH. Kepada media SorotNTT.Com, Kamis 24 Novber 2022.

BACA JUGA:  Kepada ASN, Gubernur VBL Kembali Tekankan Kerja Solid dan Kolaborasi

“Senin 21 November 2022 kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21), Sekarang tinggal menunggu waktu tahap 2 dari penyidik saja, Tutur Kasi Intel Aris Rizky.

Untuk diketahui Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai telah menetapkan  ketiga oknum tersebut sebagai tersangka pada Selasa(1/7/2022).

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Selasa, (5/7/22) yang lalu juga menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menetapkan  ketiga oknum tersebut sebagai tersangka pada tanggal (1/7/2022).

BACA JUGA:  Meridian Dewanta Minta Kejari Manggarai Segera P-21kan Berkas Perkara Ferdinandus Tahu cs

Kepada 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.