Kejari Manggarai Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek AMB Rana Masak

IMG 20230808 WA0185 1 jpg

SOROTNTT.Com-Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin, S. S.H. melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa, 8 Agustus 2023 mengatakan, Dua orang tersebut yang ditetapkan tersangka adalah A.M., selaku Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera berdasarkan B-898/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Bersama Keluarga Berkunjung ke Labuan Bajo

R.G. selaku Komisaris CV. Desain Pratama berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-911/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

Keduanya ditersangkakan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur NTT Audiens Bersama Bupati dan Wakil Bupati Malaka

Zaenal Abidin mengatakan bahwa, terhadap para tersangka, Jaksa Penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP