Kewenangan Penindakan Terhadap Beredarnya Rokok Yang Diduga Ilegal, Itu Kewenangan Bea Cukai

20211106 220004 3 jpg

Ruteng, SorotNTT.Com-Kapolres Manggarai angkat bicara terkait beredarnya opini dipublik yang menyoroti peredaran rokok yang diduga ilegal ditengah masyarakat akir-akir ini.

Opini tersebut mengarah kepada tudingan adanya oknum polisi yang menerima aliran dana dari para pelaku penjualan rokok yang diduga ilegal tersebut.

Kepada Media ini, Sabtu(6/11/2021) Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton W, S.H., S.I.K. melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa membantah dugaan aliran dana haram tersebut.

BACA JUGA:  Kegiatan Ekstrakurikuler, SMKS Binakusuma Adakan Pertandingan Antar Kelas

Kewenangan penindakan terhadap beredarnya rokok yang diduga ilegal  itu adalah Bea Cukai, untuk itu Polres Manggarai sudah berkoordinasi dengan Bea cukai di labuan bajo, Kabupaten Manggarai Barat agar bisa ikut mendampingi kegiatan pengecekan dilapangan. 

“Tidak ada itu, tudingan menerima uang itu tidak benar pak. Itu pengakuan mereka saja. Kewenangan itu di pihak Bea Cukai, tidak ada hubungannya dengan polisi,” tegas I Made via sambungan telepon.

BACA JUGA:  Kades Watu Pari Diduga Melakukan Penyelewengan Dana Desa